SHARE

Ilustrasi by Roby

Islam sebagai agama mayoritas di negeri ini melindungi yang minoritas. Dan agama minoritas pun menghargai yang mayoritas. Sehingga kehidupan toleransi di negeri ini telah berjalan dengan sangat indah.

Maka itu, Surat Edaran Menag No.5 tahun 20222 soal aturan penggunaan toa masjid dan musala tidak perlu ada, apalagi tujuan dari atuaran tersebut bertujuan untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Sebab, selama ini masyarakat kita sudah memiliki kesadaraan yang kuat saling menghargai dan menghormati. Justru dengan terbitnya aturan tersebut bisa memunculkan masalah baru, tidak hanya di internal Islam sendiri, tapi juga bagi agama yang  lain.

Di internal Islam, mereka akan sangat terganggu, sebab  aturan  tersebut akan mengubah kebudayaan mereka yang sudah berjalan selama ini. Dan bagi agama lain, mereka merasa dijadikan kambing hitam oleh pemerintah sehingga terbitlah surat edaran Menag itu.

Sebab, selama ini mereka merasa  baik-baik saja, tidak ada masalah apalagi merasa terganggu dengan suara azan dan kegiatan di masjid dan musala yang menggunakan pengeras suara atau  toa. Sebab, mereka telah menyadari sepuh hati arti dari hidup saling berdampingan dan menghargai meski berbeda agama.

Hal yang sama juga dilakukan oleh umat Islam yang hidup dan tinggal di wilayah mayoritas non muslim. Mereka menghargai dan menghormati kegiatan ibadah mereka. Maka, ini menjadi tanda tanya besar, sebenarnya aturan ini untuk siapa?.  Jika tidak ada gunanya lebih baik aturan tersebut segara dicabut agar tidak terjadi ketegangan antara umat Islam dan pemerintah.

Selama ini, misalnya  di wilayah  pedesaan, toa  atau spiker di masjid dan musala selain menjadi alat syiar agama juga menjadi hiburan. Keberadaan toa di masjid dan musala juga telah menjadi kearifan lokal setiap wilayah. Maka itu, pemerintah seharusnya tidak perlu ikut campur dalam hal ini.  Buatlah aturan yang benar-benar  menghadirkan manfaat bagi umat, yakni aturan yang bisa menjawab permasalahan umat, bukan aturan yang  malah memunculkan masalah baru di tengah-tengah umat.

Seandainya aturan tersebut dijalankan, dan umat Islam menentang aturan tersebut maka yang akan terjadi ketidakharmonisan antara pemerintah dan umat Islam.  Umat Islam yang menentang aturan ini diproses secara hukum. Dan yang tidak terima dengan perlakukan  ini akan melakukan perlawanan. Ini sungguh sangat tidak dibayangkan, akan muncul perlawan-perlawanan dari umat. Sungguh akan menjadi beban baru bagi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

Sebagai penutup, semoga pemerintah lebih bijak dalam membuat sebuah peraturan, apalagi membuat peraturan yang nantinya akan melahirkan anggapan bahwa pemerintah tidak pro terhadap umat Islam.

Halaman :
Tags
SHARE