CARAPANDANG - Mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno telah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rini mengatakan dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
"Pokoknya saya diminta saksi diminta untuk konfirmasi sebagai saksi. Program waktu PGN yang di akuisisi oleh Pertamina," kata Rini di gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2025).
Rini menjelaskan bahwa dirinya dikonfirmasi penyidik soal pejabat PGN yang melakukan proses akuisisi tersebut. Namun, Rini mengaku lupa karena kasus tersebut sudah 10 tahun lamanya.
"Sebagai saksi untuk dirutnya ini ini. Lupa udah sepuluh tahun yang lalu jadi saya lupa siapa," kata Rini.
Sebelumnya, KPK telah mendalami peran dewan direksi PT PGN dalam perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Pendalaman dilakukan lewat dua saksi pada Kamis, 26 September 2024.
Mereka, Adi Munandir selaku Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN tahun 2015-2018. Serta, Rachmat Hutama selaku Corporate Secretary PT PGN.
Mereka juga didalami soal penyidik soal rapat dewan direksi PT PGN. "Didalami terkait dengan rapat-rapat dewan direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dgn PT IAE," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).