“Kita tidak perlu takut karena pengawasan terkait kebijakan ini sudah diatur, misalnya PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Cara-cara pengawasan ASN kimi relatif kebih mudah, kita dapat memantau dimanapun mereka bekerja,” ujarnya. dilansir rri.co.id
Perlu Pengawasan Terkait Kebijakan WFA ASN
Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudianto Suwarwono, mengatakan pengawasan kebijakan tersebut perlu dilakukan. Menurutnya, pengawasan bisa dilakukan secara internal maupun eksternal