CARAPANDANG - Pemerintah menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel di instansi pemerintah. Aturan ini memberikan kelonggaran bagi ASN bekerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) atau kerja dimana saja (Work From Anywhere/WFH).
Menanggapi hal itu, Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudianto Suwarwono, mengatakan pengawasan kebijakan tersebut perlu dilakukan. Menurutnya, pengawasan bisa dilakukan secara internal maupun eksternal.
“Pengawasan internal itu adalah pengawasan dari dalam lembaganya sendiri. Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat luas,” ujar Rudianto saat berbincang dengan PRO3 RRI, Kamis (19/6/2025).
Rudianto menambahkan, pengawasan eksternal terhadap kinerja ASN juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital. Sehingga pengawasan ini dapat dilakukan oleh masyarakat secara luas.
“Pelanggaran kode etik dan disiplin itu sangat mungkin terjadi, bahkan sama halnya ketika masih bekerja di kantor. Namun, hal tersebut jangan dijadikan penghambat kita melakukan WFA, dengan segala kelebihan dan kekurangannya,” ucapnya.
Kajian dan laporan dari berbagai lembaga terkait pelaksanaan WFA, menurut Rudianto, lebih banyak manfaatnya bagi ASN di Indonesia. Ditambah, mekanisme pengawasan terhadap kinerja ASN kini relatif lebih mudah.