SHARE

Foto: Antara

Ia mengatakan bahwa koordinasi akan dipegang Bagian Perkotaan di Balai Kota Balikpapan.

“Kami juga mohon bantuan dan kerja sama masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan kita,” katanya.

Ia minta masyarakat melapor ke petugas bila menemui aktivitas ilegal, seperti penambangan tersebut.

Aktivitas penambangan, khususnya batubara, sebagai kegiatan ilegal di Balikpapan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2013.

Oleh karena itu, meskipun saat itu wewenang memberi izin tambang ada di wali kota atau bupati, Pemkot Balikpapan tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan batu bara. Beberapa wilayah di Balikpapan memiliki kandungan batu bara yang jumlah maupun kualitasnya cukup ekonomis untuk ditambang.

“Tidak sebanding dengan menurunnya kualitas lingkungan yang harus ditanggung warga kota. Belum lagi ancaman bencana alam seperti banjir,” kata Jufriansyah dari Stabil, lembaga swadaya masyarakat yang berkhidmat pada persoalan-persoalan Balikpapan sebagai kota.

Halaman :
Tags
SHARE