SHARE

istimewa

Kesepuluh, orang yang memanfaatkan anak di bawah 12 tahun untuk menggelandang bisa dipidana maksimal 4 tahun, diatur dalam pasal 428.

Kesebelas, pasal 276 memuat soal dokter gigi yang melaksanakan tugas tanpa izin.

Keduabelas, pasal 282 mengatur soal advokat yang curang dan berpotensi bias terhadap profesi penegak hukum.

Ketigabelas, pasal 280 mengatur tentang penghinaan terhadap pengadilan.

Terakhir, pasal 2 RKUHP menyebut hukum adat dapat digunakan sebagai acuan untuk mempidanakan seseorang bila perbuatan orang tersebut tidak diatur dalam KUHP.

Kementerian Kominfo bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk Dialog Publik RKUHP, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Sekretaris Kabinet; Kementerian Agama; Polri; Kejaksaan Agung dan Kantor Staf Presiden.
 

Halaman :
Tags
SHARE