SHARE

istimewa

Kedua, pelaku penistaan agama terancam hukuman lima tahun penjara, dimuat dalam pasal 302.

Ketiga, pemerkosaan oleh suami kepada istri atau sebaliknya, pasal 477 menyebut seseorang bisa dipidana jika melakukan kekerasan atau ancaman bersifat memaksa orang lain bersetubuh dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Keempat, seseorang yang hidup bersama layaknya suami-istri terancam pidana paling lama enam bulan, diatur dalam 415, 416 dan 417.

Kelima, hukuman pidana mati bisa diubah menjadi seumur hidup.

Keenam, pemilik hewan unggas bisa dikenakan pidana jika membiarkan hewan miliknya memasuki pekarangan orang lain, diatur dalam pasal 277.

Ketujuh, berdasarkan pasal 252, seseorang yang mengaku sebagai dukun atau mengklaim dirinya memiliki kekuatan gaib akan dihukum 1 tahun 6 bulan.

Kedelapan, soal aborsi, pasal 467 menyebutkan perempuan yang melakukan aborsi terancam pidana empat tahun penjara. Hukuman itu tidak berlaku bagi korban pemerkosaan dengan kehamilan tidak lebih dari 12 minggu.

Pasal 412, 413 dan 414 memuat soal penggunaan alat kontrasepsi yaitu setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana berupa denda paling banyak Rp 1 juta.
 

Halaman :
Tags
SHARE