SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) menyatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan berdampak ke berbagai sektor. Mulai dari manufaktur, pendidikan, hingga akomodasi ikut merasakan dampak negatif dari kenaikan tarif ini.

"Dari pemodelan saya ada manufaktur itu terdampak, kemudian pertanian, transportasi, pergudangan dan penyediaan akomodasi hingga makan dan minum," kata Peneliti Center of Industry, Trade and Investment INDEF Ahmad Heri Firdaus, dalam diskusi publik mengenai dampak PPN 12, Rabu (20/3/2024).

Heri mengatakan kenaikan PPN juga akan berefek kepada jasa pendidikan dan kesehatan. "PPN itu kita bayar langsung ketika belanja, produk consumer goods tentu saja akan terdampak," kata dia.

Dari sisi Industri, Heri mengatakan pelaku industri lokal diprediksi akan menjadi sektor yang paling merasakan kenaikan PPN ini. Terutama yang menggunakan bahan baku lokal. "Dia kalau beli bahan baku lokal kena PPN, tapi kalau bahan baku impor belum tentu kena PPN," ujarnya.

"Karena ada kebijakan pembebasan di sejumlah kawasan berikat, mereka mungkin akan berpikir, wah ini mending bahan baku impor saja tidak ada PPN di beberapa kawasan, misalnya di kawasan ekonomi khusus atau berikat," ujarnya.

Sebelumnya, kepastian mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Airlangga Hartarto. Penerapan tarif baru ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang telah disahkan sejak 2021.

Undang-Undang itu memerintahkan agar tarif PPN dinaikkan menjadi 11% pada April 2022. Kenaikan itu kini sudah dilakukan. UU juga memerintahkan agar tarif PPN kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Abdul Manap Pulungan mengatakan efek kenaikan PPN akan berdampak pada sektor konsumsi masyarakat. Dia bilang dampak tersebut akan dirasakan seluruh lapisan, namun paling terasa di kelas menengah ke bawah yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia.

"Karena kenaikannya ke seluruh hal yang kita konsumsi," kata dia.

Abdul Manap menilai dampak kenaikan PPN ini bahkan lebih mengerikan dari dampak kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Dia mengatakan apabila pemerintah menaikkan PPh, maka dampaknya hanya dirasakan oleh kelompok tertentu saja.

"Maka itu, kalaupun sudah diamanatkan di UU, pemerintah harus hati-hati dalam menerapkannya, karena dampaknya tidak kecil," ujarnya. dilansir cnbcindonesia.com

Tags
SHARE