CARAPANDANG.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyediakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Pada layanan Samsat Keliling ini, masyarakat bisa melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Samsat Keliling di Jadetabek tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat mudah untuk menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat.
Masyarakat yang akan mengakses layanan di Samsat Keliling diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Berikut layanan Samsat Keliling di Jadetabek pada Rabu, seperti informasi akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
1. Samsat Keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Samsat Keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB