Dalam pelaksanaannya, kata Ojo, pihaknya juga meminta kepada sopir atau kru bus untuk mencopot klakson telolet tersebut.
"Ya penertiban klakson telolet, didatangi ke terminal, diimbau tidak dipakai lagi, dicopot oleh crew-nya disaksikan polantas," ucap dia.
Kendati demikian, lanjut Ojo, pihaknya juga tetap memberikan sanksi tilang karena dianggap melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Imbauan, ada tilang," ujarnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi tilang kepada pengemudi bus yang memasang dan membunyikan klakson telolet.
Klakson telolet di bus masih menjadi polemik karena memicu sejumlah insiden. Bahkan, sampai menyebabkan korban meninggal dunia yakni anak-anak yang menantikan di pinggir jalan atau pun mengiringi untuk bisa merekam saat pengemudi bus itu memencet klakson telolet.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pihaknya terus memberikan imbauan terkait larangan penggunaan klakson telolet.
"Khususnya klakson-klakson di bus akan kita berikan imbauan sehingga klakson-klakson telolet ini juga beberapa memakan korban banyak yang memvideokan, yang memviralkan anak-anak kecil di pinggir jalan juga menjadi korban juga," tutur dia kepada wartawan, Senin (10/2). "Imbauan, ada tilang," ujarnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi tilang kepada pengemudi bus yang memasang dan membunyikan klakson telolet.
Klakson telolet di bus masih menjadi polemik karena memicu sejumlah insiden. Bahkan, sampai menyebabkan korban meninggal dunia yakni anak-anak yang menantikan di pinggir jalan atau pun mengiringi untuk bisa merekam saat pengemudi bus itu memencet klakson telolet.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pihaknya terus memberikan imbauan terkait larangan penggunaan klakson telolet.
"Khususnya klakson-klakson di bus akan kita berikan imbauan sehingga klakson-klakson telolet ini juga beberapa memakan korban banyak yang memvideokan, yang memviralkan anak-anak kecil di pinggir jalan juga menjadi korban juga," tutur dia kepada wartawan, Senin (10/2).
Sementara itu, terkait Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sidak di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Pada hari kedua Operasi Keselamatan Jaya 2025, Selasa (11/2), polisi melakukan sejumlah sidak antara lain pengecekan urine pengemudi, ramp check terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk memastikan kelaikan jalan hingga bus berklakson telolet.
Selain itu, polisi pun melakukan pemeriksaan ensi dan pembagian vitamin kepada para pengemudi untuk menjaga kesehatan mereka selama perjalanan.
Dalam kegiatan ramp check, petugas menemukan satu unit bus yang menggunakan klakson telolet. Petugas memberikan teguran dan meminta pengemudi untuk tidak membunyikannya atau melepas klakson tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Klakson telolet itu dilarang karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan. Kami berikan teguran kepada pengemudi dan meminta klakson itu dicopot," ujar PS. Kasubditkamsel Polda Metro Jaya, Kompol Endah Pusparini yang memimpin operasi di Pulo Gebang itu.
Razia di Terminal, Polda Metro Tilang Sopir Bus Klakson Telolet
Polisi melakukan razia ke sejumlah terminal untuk menertibkan bus yang masih menggunakan klakson telolet. Razia digelar bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya pada 10-23 Februari 2025.