Dalam perpres disebutkan, bahwa Polri memberi perlindungan untuk jaksa dan/atau anggota keluarga. Sementara, perlindungan terhadap jaksa oleh TNI diatur dalam Pasal 8 dan 9.
"Perlindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa," ucap Pasal 8 Perpres tersebut. Pasal 9 menjelaskan bentuk perlindungan yang diberikan TNI terhadap institusi kejaksaan, dukungan, dan bantuan personel TNI.