“Dari keuntungannya itulah baru nanti membayar angsuran dari pinjaman dari Himbara itu,” tutur Zulhas.
Melalui langkah konkret ini, pemerintah berharap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus instrumen penting untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada tengkulak, rentenir, hingga pinjaman daring ilegal. dilansir setkab.go.id