Beranda Umum Pemda Mulai Memberhentikan Tenaga Honorer Tertentu Seiring Berlakunya UU ASN 2023

Pemda Mulai Memberhentikan Tenaga Honorer Tertentu Seiring Berlakunya UU ASN 2023

0
Pemerintah Daerah (Pemda) mulai memberhentikan tenaga honorer tertentu pada tahun 2025 seiring berlakunya UU ASN 2023.

CARAPANDANG - Pemerintah Daerah (Pemda) mulai memberhentikan tenaga honorer tertentu pada tahun 2025 seiring berlakunya UU ASN 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pelayanan publik.

Tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi dalam UU ASN 2023 akan terdampak. Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun tidak bisa ikut seleksi PPPK 2024 dan diberhentikan Februari 2025.

Selain itu, Pemda didorong untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi menjadi ASN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam birokrasi pemerintahan.

Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer yang terancam kehilangan pekerjaan. Mereka berharap pemerintah memberikan solusi yang adil dan mempertimbangkan masa kerja serta kontribusi yang telah diberikan.

Pemerintah pusat menegaskan langkah ini sebagai bagian reformasi birokrasi guna menciptakan aparatur negara lebih kompeten dan profesional. Pemda diminta untuk melaksanakan kebijakan ini dengan bijak dan memastikan proses transisi berjalan lancar. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait