Beranda Hukum dan Kriminal Nusron Wahid: Sertifikat Tanah Korban Penggusuran di Tambun Sah

Nusron Wahid: Sertifikat Tanah Korban Penggusuran di Tambun Sah

0
Nusron mengatakan, sertifikat tanah para korban dianggap sah sekalipun ada keputusan pengadilan soal eksekusi.

CARAPANDANG - Status sertifikat tanah korban penggusuran di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi dinyatakan sah. Hal tersebut disampaikan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dilansir dari RRI, Jumat (7/2/2025). 

Nusron mengatakan, sertifikat tanah para korban dianggap sah sekalipun ada keputusan pengadilan soal eksekusi. Pasalnya dalam putusan tersebut tidak ada perintah pengadilan untuk membatlalkan sertifikat tanah.

"Mestinya sebelum eksekusi dilakukan pihak yang memenangkan sengketa lahan tersebut menemui pengadilan. Agar pengadilan menerbitkan perintah pembatalan sertifikat ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Nusron saat bertemu korban penggusuran di Bekasi. 

Ia melanjutkan, kalau toh pada akhirnya pembatalan sertifikat terbit, dalam melakukan eksekusi pengadilan tidak bisa sendirian. Ia mesti melibatkan BPN untuk melakukan pengukuran lokasi tanah untuk memastikan lahan mana yang bakal dieksekusi.

"Setelah pengukuran pengadilan harusnya tetap memberitahu BPN saat melakukan eksekusi. Dan dalam kasus penggusuran di Tambun hal itu tidak ditempuh," kata dia. 

Dari runtutan yang, Nurson menilai proses eksekusi di Tambun tidak dilalui dengan baik. Hal itu yang menurutnya luput dari pengadilan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait