Amran menegaskan bahwa data laboratorium sudah diperiksa untuk menelusuri indikasi pelanggaran dan berharap pelaku di lapangan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
Pemerintah mengingatkan seluruh pelaku usaha distribusi beras untuk tidak bermain-main dengan program SPHP karena jika terbukti melakukan kecurangan, akan ada sanksi yang dijatuhkan sesuai hukum berlaku.
Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan praktik para pengusaha maupun produsen yang mengemas beras dengan komposisi yang tidak sesuai dengan isi, mutu dan kualitasnya merupakan tindakan pidana.
“Ini jelas merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jadi, semuanya sudah diatur sedemikian rupa,” kata Helfi.
Helfi mengingatkan bila pengusaha atau produsen masih melakukan praktik kotor tersebut dan ketahuan, mereka akan dikenakan hukuman dengan ancaman penjara hingga lima tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.
“Namun demikian, pemerintah masih memberikan waktu dua minggu. Artinya hingga tanggal 10 Juli, kita akan melakukan pengecekan ke seluruh ritel, baik ritel modern maupun pasar tradisional. Apabila masih ditemukan pelaku tindak pidana yang dimaksud, maka kita akan melakukan penegakan hukum,” katanya.