CARAPANDANG - Presiden Filipina Ferdinand akan mengubah status hukuman terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso setelah dipindahkan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
“Jadi kemungkinan besar Presiden Filipina akan mengubah status hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup. Karena di Filipina sendiri sudah meniadakan hukuman mati,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut, Yusril menegaskan Mary Jane akan ditempatkan serta dibina di penjara Mandaluyong saat tiba di Filipina yang di tengah kota Manila. Setelah diubah status hukumannya oleh Presiden Filipina barulah sepenuhnya akan menjadi hak pemerintah Filipina apakah diberikan remisi ataupun mengubah status hukumannya.
"Kan kita punya kedutaan di Manila yang juga bisa memantau perkembangan ini. Jadi bukan Mary Jane dipindahkan ke sana lalu bebas, dia tetap harus menjalankan hukuman," ujarnya.
Menurut Yusril, hal tersebut juga akan berlaku apabila nantinya terdapat kesepakatan pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) dari negara lainnya. Selain Filipina, lanjut Yusril, Presiden Prabowo telah menerima pengajuan pemindahan narapidana dari Prancis dan Australia.