CARAPANDANG - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah merespons soal rencana sekolah internasional yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% pada Januari 2025 mendatang.
Menurut Ledia pada dasarnya prinsip pendidikan itu adalah nirlaba alias bersifat tidak mengutamakan pemerolehan keuntungan. Namun, lanjut dia, kenyataannya tetaplah menjadi hal yang komersial.
“Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (18/12/2024).
Legislator PKS yang merupakan lulusan Universitas Indonesia (UI) ini memandang rencana ini di satu sisi kontraproduktif dan di sisi lain memang tidak ada regulasi terperinci.
Kemudian, Ledia juga menyebut dan melihat bahwa sebenarnya orang yang bersekolah di sekolah internasional pastilah termasuk orang-orang yang terkategorikan mampu.
“Namun ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga ya PPN ini dinaikkan. Karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu," jelas dia.
Dia melanjutkan, sebenarnya sekolah yang jelas dikategorikan sebagai komersial dalam Undang-undang Cipta kerja (UU Ciptaker) adalah sekolah-sekolah yang dibentuk dan dibangun di kawasan ekonomi khusus.