CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sewaktu dijabat oleh Hanif Dhakiri. Mereka adalah Maria Magdalena S., Nur Nadlifah, dan Mafirion, yang semuanya merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketiganya dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemerasaan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (15/7/2025).
Belum jelas materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, penyidik sebelumnya sudah memeriksa Stafsus mantan Menaker Hanif Dhakiri lainnya yaitu Luqman Hakim pada Selasa (17/6/2025).
"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka kepada para Staf Khusus Kemenaker," kata Budi Prasetyo. Namun, pihak KPK tidak mengungkap lebih jauh sosok-sosok Stafsus Menaker yang turut kecipratan duit pemerasan ini.
KPK sebelumnya menyatakan adanya keterkaitan dua mantan Menaker, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, dalam kasus pemerasan ini. Lembaga antirasuah itupun berencana keduanya, yang juga berasal dari PKB itu.
KPK menegaskan bahwa dugaan pemerasaan perizinan TKA di Kemnaker telah berlangsung sejak 2012. Pada saat itu yang menjabat sebagai Menaker adalah Muhaimin Iskandar yang kini menjabat Menko Pemberdayaan Masyarakat.