CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding. Selain itu juga terkait Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Terkait kasus ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi. "hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/2/2025), dilansir Antara.
Selain itu, Penyidik Jampidsus juga telah memeriksa satu orang ahli keuangan negara. Ia memaparkan, kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Peraturan itu mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.
Ia menyebut, minyak bagian dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga berusaha menghindari kesepakatan. Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor.