CARAPANDANG – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya berkomitmen melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
Pada kesempatan ini dia menjelaskan upaya efisiensi yang dilakukan kementeriannya dalam rangka memperbaiki pengelolaan anggaran dan menekan belanja yang tidak efektif. Dia menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kemenkeu, wajib melakukan efisiensi dengan mengurangi belanja operasional dan nonoperasional.
Dia menjelaskan bahwa belanja yang tidak termasuk dalam efisiensi, menurut Inpres 1 Tahun 2025, adalah belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. "Kementerian Keuangan selama ini terutama semenjak Covid-19 sudah melakukan berbagai langkah untuk terus menekan berbagai biaya dan belanja, serta anggaran yang kita anggap mampu untuk diefisiensikan. Termasuk dalam hari ini kebijakan kita untuk melakukan negative growth dari sisi pegawai turun 4.434, saat ini 77.023 dari tadinya 82.468," jelasnya dikutip Rmol.id.