Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung RI Lelang Aset Rampasan Negara Senilai Rp1,5 Miliar

Kejagung RI Lelang Aset Rampasan Negara Senilai Rp1,5 Miliar

0
Kejagung RI Lelang Aset Rampasan Negara Senilai Rp1,5 Miliar

Adapun aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan seluas 1.628 meter persegi (SHM No. 2286) dan 745 meter persegi (SHM No. 2470) di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkas Bitung. Serta tiga bidang tanah di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak.

Kemudian, di wilayah Aceh, KPKNL Lhokseumawe pada 24 April 2025 melelang delapan bidang tanah milik Terpidana Mardhani bin Ibrahim senilai Rp264,5 juta. Lelang ini dilakukan dalam kaitan dengan kasus TPPU yang melibatkan Mardhani.

Delapan aset tersebut tersebar di Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, masing-masing tercatat dalam AJB No. 688, 415, 298, 362, 360, 94, 656, dan 290. Semua hasil lelang ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait