"Produksi Film Negara yang statusnya sebagai perusahaan umum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum Produksi Film Negara, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)," tulis Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.
Dengan begitu seluruh kekayaan, hak dan kewajiban PFN menjadi milik persero. Begitu juga dengan seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perum berubah menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Persero.
"Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha perfilman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola baik," tulis Pasal 2 Ayat 1. dilansir cnbcindonesia.com
Pada bagian pertimbangan aturan tersebut, dijelaskan alasan pemerintah mengubah status badan hukum perusahaan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten.
Kemudian pemerintah juga ingin agar PFN bisa mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan dan berpijak pada kebudayaan nasional.