CARAPANDANG - Pesinetron Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijonk ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, pada Minggu (4/5) malam. Dia ditangkap atas kasus dugaan produksi dan atau penyebaran obat keras yang diatur dalam UU Kesehatan.
Penangkapan tersebut bermula saat Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai menemukan kasus produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat obat keras berupa etomidate. Etomidate termasuk dalam obat keras yang diatur dalam UU Kesehatan.
Artinya, obat ini dilarang diperjualbelikan secara bebas karena penggunaannya harus dilakukan dengan pengawasan ketat, termasuk dosis, durasi, dan kondisi pasien harus diperhitungkan secara cermat untuk mencegah komplikasi serius.
Apa itu Etomidate?
“Bisa membuat tak sadar dalam hitungan detik, tapi dampaknya bisa menghantui berhari-hari.” Itulah gambaran ringkas tentang etomidate, salah satu obat anestesi yang kerap digunakan di ruang gawat darurat dan ruang operasi.
Mungkin namanya tak sepopuler morfin atau fentanyl, tapi di tangan para profesional medis, etomidate adalah pilihan andalan untuk induksi anestesi cepat—khususnya pada pasien dengan kondisi jantung atau tekanan darah tak stabil.
Namun, di balik kemampuannya membuat tubuh ‘tertidur’ dengan aman, etomidate menyimpan catatan risiko yang tak bisa diabaikan. Dan dalam beberapa kasus, bahkan bisa disalahgunakan di luar indikasi medisnya.