Beranda Umum Diskon Listrik Batal, Wamensesneg: Menteri Ikut Arahan Prabowo

Diskon Listrik Batal, Wamensesneg: Menteri Ikut Arahan Prabowo

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan kebijakan insentif tarif listrik yang belakangan dibatalkan pemerintah merupakan keputusan yang diambil para menteri atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

0
Istimewa

Meski demikian, Juri memastikan bahwa seluruh proses kebijakan yang dijalankan tetap berada dalam koridor koordinasi dan arahan Presiden, serta ditujukan untuk kepentingan terbaik bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Pemerintah, sebelumnya merancang enam paket insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk rencana pemberian diskon tarif listrik bagi pelaku usaha tertentu.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.

Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

Namun, insentif tarif listrik tersebut akhirnya dicabut dari daftar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

Bahlil, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (3/6), mengklaim bahwa pihaknya sebagai penanggung jawab teknis sektor ketenagalistrikan tidak mengetahui pembahasan kebijakan itu.

”Tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya, kan, dari awal, kalau kalian tanya, saya bilang saya belum dapat konfirmasi dan tidak tahu. Jadi, jawaban saya begitu,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait