CARAPANDANG – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini, menurut Anies merupakan perjuangan yang selama ini yang dia perjuangkan.
Anies mengaku sudah mengusulkan wacana itu sejak lama. Bagi dia pendidikan adalah hak yang harus dinikmati oleh seluruh anak bangsa. Sehingga negara harus memenuhi hak warga negaranya.
"Saya dari dulu kan selalu menyampaikan pada prinsipnya kesetaraan kesempatan jangan ada kendala sehingga anak tidak bisa menyelesaikan pendidikan dasar apapun kendalanya," katanya di kawasan Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Juni 2025.
Dia pun menyoroti bahwa biaya pendidikan bukan hanya soal uang sekolah, tetapi juga ongkos lain yang ditanggung keluarga. Dia memberikan contoh, bagi keluarga dengan tiga anak yang bersekolah di lokasi berbeda, kebutuhan transportasi bisa menjadi beban besar.
“Karena buat keluarga dengan anak tiga, kalau lokasi pendidikannya beda-beda, semuanya harus diantar pagi-pagi pakai kendaraan. Jadi, unsur biaya itu banyak,” katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga berharap putusan MK ini bisa menjadi jalan untuk mendorong kebijakan pendidikan yang lebih inklusif hingga ke tingkat SMA/SMK.