CARAPANDANG – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa pihaknya telah membongkar pagar laut sepanjang 3,3 km di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akhirnya dibongkar.
Pagar laut tersebut milik dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang sebelumnya diperuntukkan reklamasi penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
"Alhamdulillah hari ini kami menyaksikan dari pihak perusahaan TRPN yang melakukan pembongkaran," ujarnya dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (11/2).
Pung Nugroho menjelaskan bahwa sebelum dibongkar, pagar laut dari bambu ini disegel Ditjen PSDKP lantaran mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir.
"Dengan peristiwa ini paham bahwa ini (masalah pagar laut Bekasi) clear. Jadi dengan kesadaran sendiri dari pihak perusahaan menjadi contoh yang lain," jelasnya.
Adapun reklamasi laut Bekasi ini sebelumnya diperuntukkan fasilitas pokok, seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur.
Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
TRPN dikabarkan menyewa lahan di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.