Beranda Warta Kementerian AHY Jelaskan Tugas Satgas Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional

AHY Jelaskan Tugas Satgas Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional

0
Satuan tugas (Satgas) Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional memiliki tugas untuk mengevaluasi proses pengelolaan sampah di seluruh Indonesia.

CARAPANDANG - Satuan tugas (Satgas) Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional memiliki tugas untuk mengevaluasi proses pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono. 

Ia menjelaskan, hal itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018. Perpres ini mengatur Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Pembentukan satgas tersebut, dikatakannya, merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam menangani sampah di Indonesia yang semakin tidak terbendung, dengan berbagai dampak pencemarannya. 

"Satgas ini akan melakukan evaluasi terhadap apa yang telah berjalan selama ini. Ada Perpres No. 35 Tahun 2018, artinya sudah berjalan sekitar tujuh tahun," kata AHY pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/3/2025). 

Meski demikian, ia menyebut terdapat dua dari 12 Kota dalam Perpres tersebut, yang mampu menjalankan pengelolaan sampahnya. Sehingga, tugas satgas tersebut antara lain melakukan evaluasi dan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah (pemda). 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait