Beranda Umum 15 Januari Ditetapkan Sebagai Hari Desa

15 Januari Ditetapkan Sebagai Hari Desa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa.

0
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa.

"Bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014 merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata pertimbangan ketiga.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait