SHARE

Ilustrasi (istimewa)

Oleh karena itu, telah dilaksanakan forum diskusi pada hari Jumat (12/11) sebagai upaya dalam mencari sebuah solusi bersama terhadap persoalan yang terjadi karena keadaan saat ini regulasi tidak dimungkinkan untuk diubah.

"Dalam regulasi yang tidak dapat diubah dewasa ini, bagaimana kita bisa mencarikan sebuah solusi atas permasalahan yang dihadapi bersama," ujar Widy.

Di sisi lain, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Bali I Wayan Eka Wiata mengatakan bahwa pihaknya menerima satu sumber data dengan apa yang diperoleh Bawaslu dan KPU.

"Kami menerima data yang sama dangan Bawaslu dan KPU, sumber datanya adalah Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Akan tetapi, permasalahan yang terjadi juga karena kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk memuktahirkan data kependudukan.

"Data pada disdukcapil berbasis pada administrasi, sedangkan data pemilih berkelanjutan berbasis aktual dan terkini," ujar Wiata.

Halaman :