SHARE

istimewa

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan pengasuh ponpes ke Polres Banyuwangi.

Dari keterangan para saksi dan hasil bukti visum, terungkap bahwa dari keenam korban, lima diantaranya korban pencabulan dan satu perempuan korban persetubuhan.

Kelima korban pencabulan itu adalah empat perempuan dan satu laki-laki.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan namun terlapor F belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi masih akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada Selasa (28/6).

"Kementerian PPPA mendorong aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi hukuman kepada pelaku berdasarkan UU yang berlaku. Penegakan hukum sangat perlu agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan siapapun sehingga kasus serupa tidak berulang," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.
 

Halaman :