SHARE

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (istimewa)

Azis juga membantah memfasilitasi pertemuan antara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Robin di lembaga pemasyarakatan Tangerang. Azis hanya mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Rita Widyasari di lapas Tangerang dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama.

"Bu Rita titip pesan untuk saya melalui seseorang, katanya Bu Rita mau ketemu untuk membicarakan soal pilkada dan musyawarah daerah Golkar di Kalimantan Timur lalu saya datang ke Tangerang. Nah Robin juga pernah datang ke saya untuk menitip berkas pencairan dana keluarganya dan dia minta mendapat. Saya lalu menyampaikan bahwa untuk pencairan dana perlu ada penetapan waris, saat itu Robin mau ambil berkas yang pernah ia titipkan ke saya itu," kata Azis pada Senin (25/10).

Selanjutnya Azis juga membantah punya kedekatan khusus dengan Robin dan bertanya soal perkara ke Robin.

"Karena kalau saya mau bertanya kan tinggal ke komisoner saja," kata Azis.

Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.

Azis juga disebut memperkenalkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Robin Pattuju untuk mengurus perkara jual beli jabatan serta menghubungkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Robin untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK.

Halaman :