SHARE

istimewa

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

KPK mengirimkan kembali surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Waktu pemanggilan akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK. KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut.
 

Halaman :