SHARE

istimewa

Untuk memulai penyidikan, Komnas HAM mempersilakan Jaksa Agung memilih peristiwa mana saja dari 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan kepada Kejagung RI.

Demi kepastian hukum dan pemulihan hak-hak korban, pemerintah perlu kiranya mengeluarkan kebijakan baru sebagai dasar hukum untuk pemenuhan hak-hak korban karena jangan sampai hak-hak korban terus diabaikan akibat proses hukum yang buntu, kata dia.

Secara umum, sampai saat ini Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM berat sesuai Pasal 18 dan Pasal 20 (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Seluruh berkas hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Jaksa Agung. Berkas-berkas itu ada yang berusia 15 tahun, dan juga ada hampir dua tahun, yaitu tentang peristiwa Paniai, Papua.

Halaman :
Tags
SHARE