CARAPANDANG.COM- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengingatkan bahwa jika ada anggota yang melakukan intimidasi, pemerasan, dan tindakan sejenisnya yang melanggar hukum akan langsung dinonaktifkan.
Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie di Jakarta, Minggu, mengatakan semua pengurus dan anggota Kadin di semua provinsi dan kabupaten harus mematuhi aturan organisasi. Organisasi yang mewadahi seluruh pelaku usaha di Indonesia itu mengingatkan agar seluruh pihak menjaga iklim investasi.
“Ke depan, anggota Kadin yang melakukan intimidasi, pemerasan, pemalakan, dan sejenisnya, langsung dinonaktifkan,” ujar Anin sapaan akrab Anindya..
Terkait kasus dugaan permintaan proyek oleh Anggota Kadin Cilegon dalam pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten, Anin mengatakan tiga anggota Kadin Cilegon yang menjadi tersangka sudah dinonaktifkan dan Kadin pusat segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum Kadin Cilegon.
Kadin, kata Anin, menindak tegas anggotanya yang melakukan pemalakan dan berbagai tindakan yang menghambat investasi. Kadin mengecam berbagai aksi premanisme atas nama apapun. .
Anin juga menjelaskan bahwa kasus di Cilegon perlu dilihat secara utuh dalam konteks upaya pemerintah dan semua pemangku kepentingan menjaga iklim investasi di Indonesia dan menggerakkan ekonomi lokal.