SHARE

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dijadwalkan jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.

CARAPANDANG - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dijadwalkan jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.

"Benar, sesuai agenda sidang hari ini, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa Mochamad Ardian Noervianto," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu.

Adapun Ardian merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait dengan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021. Dana PEN merupakan dana yang dianggarkan oleh Pemerintah untuk membantu daerah-daerah di seluruh Indonesia untuk bangkit pascapandemi COVID-19.

Terkait dengan hukuman yang akan dijatuhi kepada Ardian, Ali menilai majelis hakim akan bersikap adil dalam menjatuhkan vonis.

"Dari seluruh persidangan yang terbuka untuk umum itu, kami yakin majelis hakim akan mengambil alih seluruh analisis yuridis tim jaksa KPK sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman, sebagaimana amar tuntutan," ujar Ali.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ardian dengan pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara penerimaan suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk persetujuan dana PEN.

"Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9).

Selain itu, Ardian juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun," tambah jaksa.

Jaksa KPK menilai Ardian terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Tags
SHARE