Adapun pendistribusian dan pendayagunaan tersebut dari urutan paling tinggi sampai yang terendah berdasarkan pilar yaitu pilar sosial-dakwah 60,1%, pendidikan 18,1%, kemanusiaan 14,6%, kesehatan 4,7%, ekonomi 2,0% dan yang terakhir pada pilar lingkungan 0,4%.
Dalam kesempatan yang lain, Lazismu berkomitmen dalam reformasi tata kelola filantropi islam. Misalnya kata Mujadid Rais, perihal isu-isu strategis keumatan Lazismu turut berkepentingan dengan merespons adanya Judicial Review UU. No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh beberapa pihak.
Pada situasi itu, Mujadid Rais mengungkapkan, Lazismu diminta sebagai pihak terkait untuk menyampaikan opini dan pendapatnya mengenai beberapa pasal yang digugat dalam UU tersebut dan menghadiri sidang MK, Lazismui Pusat membentuk tim hukum.
Termasuk meminta saran dan masukan dari berbagai pihak di internal persyarikatan seperti Majelis Hukum dan HAM serta Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah, yang beberapa kali pertemuan dan rapat koordinasi di internal LAZISMU dan berkoordinasi dengan PP Muhammadiyah pada tanggal 25, 28, dan 30 Oktober 2024, pernyataan tersebut dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi dan dibacakan dalam Sidang tanggal 5 November 2024.