Dia mengatakan, BUMD menghadapi berbagai dinamika yang perlu segera disikapi. Menurutnya, masih ada kesenjangan pemahaman yang cukup mendasar terkait apa itu BUMD dan bagaimana seharusnya dikelola.
“Ada persepsi, ada pemahaman (terkait BUMD), benarkah kita punya persepsi pemahaman apa itu BUMD?” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya memahami dinamika pengelolaan BUMD secara lebih mendalam dengan pendekatan verstehen yaitu cara untuk memahami fenomena secara menyeluruh, termasuk dari aspek filosofis dan regulatif. Menurutnya, banyak pihak yang mampu menjalankan regulasi, tetapi tidak memahami esensi filosofis pendirian BUMD, yaitu demi kesejahteraan masyarakat.
Salah satu dinamika yang kerap mencuat adalah dalam hal penunjukan unsur pimpinan, seperti komisaris, yang dinilai masih perlu lebih mengedepankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Dalam hal ini, Reydonnyzar menegaskan pentingnya menjunjung asas netralitas serta menjauhkan potensi konflik kepentingan.
“Misalnya ada yang mengangkat komisaris yang masih memiliki kekerabatan, saya menyusun Permendagri bahwa ada aturan dilarang ada ikatan semenda,” tegasnya.