SHARE

Tamsil Linrung (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Anggota DPD RI, Tamsil Linrung mengatakan, presidential threshold hanya memunggungi demokrasi. Alasannya, keberadaan presidential threshold tidak bisa mewujudkan demokrasi yang ideal.

Tamsil mengutip isi dari Pasal 6A UUD 1945 yaitu "pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Namun ternyata, sambungnya, ada aturan terkait ambang batas pencalonan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tapi ternyata ada lagi UU yang dibuat yang mengatur turunan dari pasal ini dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan ambang batas pencalonan," kata Tamsil, melalui keterangannya mengutip RMOL, Kamis (2/12/2021).

Karena itulah, Tamsil menegaskan pihaknya akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember ini untuk mendorong dihapusnya presidential threshold.

"Kami memang mendorong supaya langkah yang kami lakukan judicial review, baik itu secara kelembagaan maupun perorangan. Bulan Desember ini kami akan ajukan supaya kita menghapus presidential threshold," tegasnya.