SHARE

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (istimewa)

CARAPANDANG.COM -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyusun petunjuk arahan (jukrah) bagi anggota untuk menjalankan tugas dalam memberantas mafia pelabuhan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara (korupsi).

Penyusunan jukrah bagi anggota Polri jajaran dalam rangka menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, yang meminta Polri, KPK dan Kejaksaan memberantas mafia pelabuhan.

"Sedang kita susun jukrah ke jajaran dengan penekanan kembali permintaan Bapak Menko Marinves," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Menurut Agus, sembari menyusun jukrah, pihaknya tidak tinggal diam dalam menindak mafia pelabuhan dengan melakukan pengawasan praktik kecurangan yang berdampak ekonomi biaya tinggi di pelabuhan.

Tetapi, lanjut dia, penindakan tersebut dilakukan setelah ada pelaporan dari pelaku usaha yang mengalaminya.

"Sementara kegiatan pengawasan praktik kecurangan yang berdampak ekonomi biaya tinggi di pelabuhan juga dilakukan, lebih kepada adanya laporan dulu dari pelaku usaha yang mengalami," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta KPK, Polri dan Kejaksaan bersama kementeriannya bekerja sama untuk mengatasi layanan tumpah tindih di pelabuhan yang berpotensi terjadi korupsi.

"Berdasarkan hasil tinjauan lapangan oleh tim Stranas PK dan Kemenko Marves saya mendapat laporan masih terdapat sistem pelayanan yang tumpang tindih karena adanya dual sistem Inaportnet dan KSOP dan pelayanan kapal barang di pelabuhan," kata Luhut.

Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh lima kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.

Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki tiga fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi serta Penegakan Hukum.