SHARE

Ilustrasi (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Jajaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali berpandangan pemuktahiran data pemilih yang saat ini sedang berjalan masih terkendala pada sejumlah polemik karena adanya regulasi yang tidak sinkron.

"Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan oleh KPU telah sesuai dengan data pemilih terkini," kata Kordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia di Denpasar, Sabtu (13/11/2021).

Namun, lanjut Rudia, apabila data tersebut disinkronkan kembali dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, data yang telah dibersihkan pada saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan muncul kembali.

Meurut dia, persoalannya karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan akses secara penuh terhadap data penduduk.

"Hal tersebut menimbulkan kendala bagi KPU kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih karena adanya keterbatasan dalam akses data," ucapnya.

Akan tetapi, menurut Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra menambahkan bahwa permasalahan daftar pemilih selalu menjadi sebuah momok yang cukup membuat dinamika dalam penyelenggaraan demokrasi dari tahun ke tahun.

Halaman :