SHARE

Pelaku Wisata Kulon Progo Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan seluruh pelaku wisata dan jasa usaha pariwisata untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat supaya tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19 dalam uji coba pembukaan objek wisata secara terbatas.

Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Joko Mursito di Kulon Progo, Senin, mengatakan sudah melakukan simuasi pembukaan belasan objek wisata, desa wisata, rumah makan dan hotel dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk rumah makan ada sekitar 25 usaha yang telah mengajukan simulasi, tapi baru sepuluh yang diverifikasi, dan yang verifikasi sudah boleh buka. Sedangkan destinasi wisata ada sekitar 11 objek dan lima telah diverifikasi, tapi masih menunggu keluar rekomendasinya," kata Joko Mursito.

Ia mengatakan sejak proses verifikasi kemudian turun rekomendasi, Dinas Pariwisata sudah tegas, bahwa pelaku jasa wisata untuk tunduk terhadap protokol kesehatan. "Barang siapa di destinasi wisata ada pelanggaran, maka kita tutup kembali," katanya.

Selanjutnya, pelaku jasa usaha pariwisata yang beroperasi kembali karena sudah melakukan simulasi uji coba pembukaan wisata dilanjutkan verifikasi oleh Dispar dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kulon Progo. Jasa usaha pariwisata yang telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) pencegahan COVID-19 kemudian mendapat surat rekomendasi untuk operasional secara terbatas.

Joko Mursito mengatakan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata, Dispar bakal melakukan pengawasan. Ija juga meminta seluruh pengelola wisata untuk mendata setiap wisatawan yang datang, utamanya pengunjung yang berbasis rombongan. "Mereka harus dicek dengan betul, dan pengunjung dari luar wilayah wajib membawa surat keterangan sehat," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan terhadap objek wisata yang sudah beroperasi.

"Kalau ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19, maka bakal dilakukan penindakan tegas berupa penutupan," katanya.

Tags
SHARE