SHARE

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan

CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan aturan presidential threshold pada Pilpres 2024 mendatang jelas telah membatasi partisipasi politik dan hak setiap warga negara Indonesia. Maka itu, dia mendorong agar aturan tersebut untuk ditinjau ulang 

"Aturan ini jelas membatasi partisipasi politik dan hak setiap warga negara Indonesia," ujarnya dikutip dari siaran pers di Jakarta, Kamis.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa pada UUD 1945 tidak pernah mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden.

Dia menjelaskan pada Pasal 6A UUD 1945 pada pokoknya menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilu. Maka itu, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan adalah ketentuan yang sejatinya tidak tepat menafsirkan maksud konstitusi.

"Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold justru meningkatkan kualitas demokrasi sesuai konstitusi," kata Syarief Hasan yang meraih penghargaan "The Rising Star of Democracy" oleh Majalah Teropong Senayan pada penyelenggaraan "Teropong Democracy Award" secara virtual, Rabu (27/10).

Dia mengatakan di banyak negara demokrasi, aturan pembatasan pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidaklah dikenal. Aturan ini justru memberangus hak berdemokrasi bagi warga negara, selain mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik.

"Bisa dibilang pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal," tutur dia.

Oleh karena itu, tambah Syarief Hasan, jika Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mencabut aturan presidential threshold maka Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya, yakni kuasa rakyat menentukan calon pemimpinnya.

"Jika Presiden Jokowi berani mengambil terobosan, dengan mengeluarkan perppu, misalnya, Presiden Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi, membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa menjadi pemimpin bangsa berikutnya," ujar Syarief.

Tags
SHARE