SHARE

Ilustrasi

CARAPANDANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi perihal dugaan adanya pemberian "fee" dalam kasus yang menjerat Bupati Bintan non-aktif Apri Sujadi (AS).

KPK memeriksa keduanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11), untuk tersangka Apri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya terkait dengan dugaan adanya pemberian 'fee' atas izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang disisihkan dari keuntungan beberapa perusahaan yang sebelumnya telah ditentukan nilai 'fee'-nya oleh tersangka AS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Dua saksi yang diperiksa, yakni Semi Djaya Effendi selaku Direktur (Pemilik) PT Danisa Texindo dan Ribin dari pihak swasta.

Sementara seorang saksi lainnya, yaitu Lekhraj Daulatram Vaswani selaku Direktur PT Pantja Artha Niaga Bintan tidak memenuhi panggilan dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya oleh tim penyidik.

KPK telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara "ex-officio" menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.

Halaman :