SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Kementerian Kesehatan RI telah menyusun Peta Jalan Infrastruktur Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. 

"Kebijakan KRIS di tataran Kemenkes harus pastikan semua infrastruktur siap dan kita sudah bangun Peta Jalan infrastruktur KRIS," kata Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR bersama BPJS Kesehatan yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan terdapat tiga substansi dari Kebutuhan Kesehatan Dasar (KDK), di antaranya semua intervensi kesehatan lebih besar untuk kegiatan promotif dan preventif, sehingga dari sisi biaya dan kualitas hidup masyarakat jauh lebih baik.

Selain itu, Kemenkes juga perlu memastikan layanan yang diberikan kepada peserta tidak berlebihan sehingga berpotensi memicu kerugian keuangan atau fraud. "Karena akan mengurangi jatah sakit rakyat yang lainnya. Semua layanan yang sifatnya fraud harus dikendalikan," katanya.

Budi mengatakan diperlukan penyesuaian sistem INA-CBGs sebagai aplikasi yang digunakan untuk pengajuan klaim rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang mengedepankan prinsip keadilan.

Kemenkes mendorong penyesuaian tarif kapitasi di FKTP agar besarannya sesuai dengan kondisi sekarang. "Banyak juga tarif INA-CBGs yang sudah lama tidak pernah ditinjau. Kami ingin pastikan kapitasi ini berdasarkan rasa keadilan, ada daerah yang sulit dijangkau, dibandingkan dengan daerah perkotaan yang relatif lebih mudah dijangkau," katanya.
 

Halaman :
Tags
SHARE