SHARE

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor (istimewa)

CARAPANDANG - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyebut Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) akan disahkan awal tahun 2022 sebagai dasar pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim.

"Tanggal 18 Januari, maksimal 18 Februari. Nanti Presiden akan datang ke Kaltim di akhir bulan tanggal 31," kata Isran di Samarinda, Kamis (13/1/2022).

Ia menjelaskan, Kaltim masih memiliki sebuah tanggung jawab yang disesuaikan dengan levelnya, bahwa setiap tahun dari segi anggaran telah disiapkan dan dikoordinasikan dalam mendukung program rencana pembangunan IKN dari APBD Kaltim.

"Di samping memang kita harus mengikuti apa yang harus dilakukan dengan kapasitas yang dimiliki sesuai dengan rencana pemerintah pusat," jelasnya.

Untuk itu, ia menegaskan pihaknya masih menunggu sampai disahkannya UU IKN oleh DPR RI.

Gubernur Isran melanjutkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah semua berharap agar seluruh masyarakat tetap harmonis meski dengan adanya pemindahan IKN tersebut.

Sementara, saat ditanya terkait tantangan dalam pemindahan IKN, ia menyebut hal tersebut tentu ada namun bukan suatu hal untuk diributkan.

"Tantangan itu pasti ada. Biasa saja itu tantangan 'nggak papa' (tidak apa-apa). Kalau 'nggak' ada tantangan 'nggak' seru," katanya.