CARAPANDANG - Menjelang pemungutan suara Pilkada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mengubah lokasi pemungutan suara mereka. Inilah prosedur untuk mengganti tempat pemungutan suara sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.