PWA menuding Israel telah melanggar hukum kemanusiaan internasional dan menyerukan penghentian operasi militer sesegera mungkin, penghentian atas apa yang disebutnya sebagai "praktik pendudukan sistematis", pencabutan blokade, dan perlindungan terhadap para pekerja di sektor air.
Secara terpisah, kantor media pemerintah yang dikelola Hamas di Gaza menuduh Israel melakukan "kejahatan terorganisasi" terhadap lebih dari dua juta warga sipil di daerah kantong tersebut dengan memberlakukan blokade menyeluruh dan membatasi masuknya pasokan bantuan kemanusiaan.
Israel menutup akses ke Gaza pada 2 Maret, menyusul berakhirnya tahap pertama dari kesepakatan gencatan senjata yang dicapai dengan Hamas pada Januari lalu. Sampai saat ini, tahap kedua gencatan senjata belum terlaksana akibat belum tercapainya kesepakatan di antara kedua pihak.