Beranda Hukum dan Kriminal Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini

Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memulai sidang perdana Praperadilan terkait dugaan korupsi importasi gula kristal mentah. Praperadilan diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

0
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memulai sidang perdana Praperadilan terkait dugaan korupsi importasi gula kristal mentah. Praperadilan diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

CARAPANDANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memulai sidang perdana Praperadilan terkait dugaan korupsi importasi gula kristal mentah. Praperadilan diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Para pihak diminta hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. "Iya, hari ini sidang pertama, jam 10 (pagi)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djumyanto yang dikutip, Senin (18/11/2024).

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir akan menguji proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung di pengadilan. Proses penyidikan dinilai bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ari mengatakan, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. "Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat," kata Ari.

Kejagung diketahui memproses Tom Lembong bersama CS ,Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Mereka diproses hukum atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Kejaksaan mengklaim akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait