Beranda Hukum dan Kriminal Penyelundupan Narkoba Lewat Pembalut Digagalkan Bea Cukai

Penyelundupan Narkoba Lewat Pembalut Digagalkan Bea Cukai

Bea Cukai Makassar berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional

0
Bea Cukai Makassar
  • Penindakan pertama pada tanggal 23 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar 342 gram dengan pelaku inisial VH berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
  • Penindakan kedua pada tanggal 27 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar 1.042 gram dengan pelaku inisial KT berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
  • Penindakan ketiga pada tanggal 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar 350 gram dengan pelaku inisial H berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan di dalam sepatu yang dipakai.
  • Penindakan keempat pada tanggal 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar 290 gram dengan pelaku inisial S berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai."

Barang hasil penindakan kemudian diserahterimahkan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan.

Operasi gabungan diperkirakan berhasil menyelamatkan sebanyak 10.000 orang generasi muda dari bahaya narkoba. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait