Wakil Bupati Solok H. Candra menjelaskan, sanksi ini dijatuhkan setelah pemerintah daerah melalui berbagai tahapan, mulai dari klarifikasi, rapat tim pengawasan, hingga pemberian surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.
“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi,”
ujar Wabup Candra.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan tersebut, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wabup menegaskan bahwa Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan Bupati, termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh izin dan kesesuaian tata ruang terpenuhi.